SEJARAH ORGANISASI
Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Samarinda berdiri sejak tahun 1925 dan telah difungsikan sebagai Penjara sejak jaman Kolonial dan kemudian dilanjutkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sejak masa kemerdekaannya.
Lembaga pemasyarakatan Kelas II A Samarinda merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berfungsi sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan sebagaimana disebutkan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Secara struktural Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Samarinda berada di bawah komando Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur yang secara operasional dilaksanakan oleh Divisi Pemasyarakatan.
Lapas Kelas II A Samarinda berdiri pada tahun 1925 dan kini telah berumur 96 tahun. Lapas Kelas II A Samarinda berdiri di atas lahan seluas 7.284m2 dengan total luas bangunan1.532 m2. Terdiri dari 13 Blok Hunian dan 2 bangunan Gedung Kantor dengan kapasitas atau daya tampung sekitar 217 orang.
Lembaga pemasyarakatan Kelas II A Samarinda merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berfungsi sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan sebagaimana disebutkan secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Secara struktural Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Samarinda berada di bawah komando Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Timur yang secara operasional dilaksanakan oleh Divisi Pemasyarakatan.
Lapas Kelas II A Samarinda berdiri pada tahun 1925 dan kini telah berumur 96 tahun. Lapas Kelas II A Samarinda berdiri di atas lahan seluas 7.284m2 dengan total luas bangunan1.532 m2. Terdiri dari 13 Blok Hunian dan 2 bangunan Gedung Kantor dengan kapasitas atau daya tampung sekitar 217 orang.